Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara di Indonesia mengenai harta kekayaannya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Berikut merupakan pelaporan LKHPN Pejabat terkait di lingkungan Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas III Inanwatan :Â
Untuk Informasi Lebih Lengkap LHKPN silahkan kunjungi tautan berikut
Informasi LHKASN pegawai UPBU Kelas III Inanwatan :
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai LHKASN silahkan kunjungi tautan berikut :