Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah individu atau unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di suatu lembaga atau instansi. Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010.
Berikut merupakan tugas dan fungsi PPID :
Melakukan pengelolaan informasi publik;
Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Transparan — informasi dikelola secara terbuka dan dapat diakses;
Akuntabel — setiap keputusan pemberian/penolakan informasi pat dipertanggung jawabkan;
Partisipatif — mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik;
Non-diskriminatif — memberikan pelayanan yang sama kepada setiap pemohon;
Secara singkat, PPID berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka (open government) sesuai amanat reformasi birokrasi.