Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah individu atau unit kerja yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di suatu lembaga atau instansi.
Berikut merupakan tugas dan fungsi PPID :
Melakukan pengelolaan informasi publik;
Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.